KAB SEMARANG - Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional memprioritaskan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/9/2023) siang
Berdasarkan data potensi investasi di Kecamatan Bergas cukup tinggi mencapai Rp.5, 4 triliun. Sehingga perlu disusun RDTR yang dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif.
“Kami berharap para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan bagi penyusunan RDTR yang memudahkan investasi. Sekaligus tidak membelenggu pengembangan potensi wilayah, ” kata Bupati H Ngesti Nugraha saat acara konsultasi publik ke-1 penyusunan RDTR Kecamatan Bergas, di The Wujil Convention, Bergas, Kamis (21/9/2023) siang.
Pemkab Semarang mendapat bantuan Rp.1, 4 miliar dari Kementerian ATR/ BPN untuk menyelesaikan materi teknis RDTR Kecamatan Bergas paling lambat akhir tahun.
Bupati mengimbau perwakilan desa/ kelurahan di Kecamatan Bergas dan tokoh masyarakat serta pelaku bisnis dapat serius memberikan masukan.
Tujuannya untuk menciptakan Kecamatan Bergas sebagai kawasan industri dan pariwisata yang melindungi sumber daya alam dan cagar budaya yang ada.
Acara juga diikuti secara daring oleh Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah I Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN, Nuki Harniati. Hadir pula Perwakilan DPU Jateng, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, Kepala DPU Valeanto Sukendro.
Nuki Harniati menjelaskan penyusunan RDTR Kecamatan Bergas menjadi salah satu prioritas di Tahun Anggaran 2023. Karena memiliki potensi investasi tinggi, Bergas dinilai sangat strategis mendukung pengembangan metropolitan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Purwodadi (Kedungsapur) di Jawa Tengah.
"Melalui forum konsultasi publik ini para pemangku kepentingan harus mampu menyusun konsep untuk mengembangkan Kecamatan Bergas sesuai potensi yang dimiliki, " jelasnya.
Dalam lima bulan kedepan, lanjut Nuki, harus sudah didapatkan lima hasil nyata. Diantaranya peta pengembangan wilayah dan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
“Akhir tahun ini RDTR diharapkan dapat memasuki tahap legislasi menjadi peraturan kepala daerah, ” tegasnya.
Ketua DPRD Bondan Marutohening mengingatkan pengembangan Kecamatan Bergas tetap memperhatikan kearifan lokal.
"Termasuk kelestarian beberapa cagar budaya yang ada, " tandasnya.(***)